Assalamualaikum...
Qoidah I'lal yang kelima adalah
"Wawu dan Ya Di Sukunkan"
Apabila wawu dan ya tersebut berada di ujung kalimat dan berharokat dhommah.
Seperti yang tertera dalam Kitab Qowaidul I'lal
إِذَا تَطَرَّفَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ وَكَانَتَا مَضْمُوْمَةً أُسْكِنَتَا
Apabila wawu dan ya terletak di ujung kalimat dan juga berharokat dhommah, maka wawu dan ya tersebut harus di sukunkan.
Contoh seperti lafadz يَغْزُوْ dan يَرْمِيْ
Wawu sukun pada lafadz يَغْزُوْ dan Ya sukun pada lafadz يَرْمِيْ di atas bukanlah Ya sukun pada asalnya, namun ya sukun tersebut merupakan ya sukun dari hasil i'lal.
Tutorial I'lalnya seperti ini
- Lafadz يَغْزُوْ asalnya adalah يَغْزُوُ yang mengikuti wazan يَفْعُلُ, kemudian wawunya lafadz يَغْزُوُ di sukunkan, alasannya karena harokat dhommah merupakan harokat yang dianggap berat bagi wawu. Sehingga lafadz يَغْزُوُ menjadi يَغْزُوْ.
- Lafadz يَرْمِيْ asalnya adalah يَرْمِيُ yang mengikuti wazan يَفْعِلُ, kemudian Ya nya lafadz يَرْمِيُ di sukunkan, alasannya karena harokat dhommah merupakan harokat yang dianggap berat bagi Ya. Sehingga lafadz يَرْمِيُ menjadi يَرْمِيْ.
Tambahan
Tutorial I'lal lafadz غَازٍ
Lafadz غَازٍ asalnya adalah غَازِوٌ yang mengikuti wazan فَاعِلٌ, kemudian wawunya lafadz غَازِوٌ diganti dengan Ya, sehingga menjadi غَازِيٌ, alasannya karena wawu jatuh setelah harokat kasroh. Kemudian Ya nya lafadz غَازِيٌ di sukunkan, alasannya karena harokat dhommah merupakan harokat yang dianggap berat bagi Ya, sehingga menjadi غَازٍيْ, maka terjadilah إِلْتِقَاءُ السَّاكِنَيْنِ yaitu bertemunya dua harokat sukun dalam satu kalimat, yakni harokat Tanwinnya huruf زٍ dan harokat sukunnya huruf Ya. Oleh karena itu Ya nya lafadz غَازٍيْ dibuang, alasannya untuk menghindari terjadinya إلتقاء الساكنين karena akan sulit untuk membacanya. Sehingga jadilah lafadz غَازٍيْ menjadi غَازٍ.
Itulah Qoidah I'lal yang kelima, mudah - mudahan penjelasan saya dapat dipahami.
Wassalamualaikum...
Post a Comment